Skip to content
- hKEBIJAKAN JAMINAN KESEHATAN
KABUPATEN SLEMAN
Kebijakan Pemerintah
-
Jaminan kesehatan pemerintah dilaksanakan dalam satu Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU No. 40/2004)
-
Kewenangan menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN) hanya diberikan kepada BPJS Kesehatan (UU No. 24/2011)
-
Semua penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta JKN paling lambat 1 Januari 2019 (Perpres No. 12 & No. 111 thn 2013)
-
Bupati/walikota diminta segera mengintegrasikan Jamkesda ke SJSN yang diselenggarakan BPJS Kesehatan (SE Mendagri No. 440/3890/SJ)
Kebijakan Pemkab Sleman
(Dasar: Perbup No 110/2016 ttg Pelaks. Perda Kab. Seman No. 11/2010 ttg Jamkesda dlm Sistem JKN)
A. Mengalihkan peserta Jamkesda menjadi peserta JKN di BPJS Kesehatan:
-
Miskin/Rentan Miskin
-
Peserta karena penghargaan atas peran dan jasa yang bersangkutan (Linmas, Kader, Pol PP, Perangkat Desa, dll)
-
Mandiri
B. Mendaftarkan penduduk Sleman Non-Jamkesda untuk menjadi peserta JKN di BPJS Kesehatan
-
Miskin/Rentan Miskin
-
Peserta karena penghargaan atas peran dan jasa yang bersangkutan (Linmas, Kader, Pol PP, Perangkat Desa, dll)
C. Iuran JKN dibayarkan Pemkab Sleman untuk kelas III:
-
Secara periodik & berkelanjutan bagi miskin/rentan miskin/penghargaan
-
Selama kepesertaan Jamkesda aktif bagi peserta mandiri
D. Peserta Jamkesda yg belum bisa diintegrasikan ke JKN, dialihkan ke program lain yg sejenis:
-
Jaring Pengaman Sosial
-
Bapel Jamkesos (khusus miskin/rentan miskin)
E. Pendaftaran & pelayanan kesehatan peserta Jamkesda Mandiri ditutup per 31 Des. 2016
Pelaksanaan Integrasi
(Dasar: PKS Dinas Kesehatan – BPJS Kesehatan Sleman)
-
Data peserta berbasis NIK
-
Kuota 64.931 peserta PBI (miskin/rentan miskin) & 50.250 PBPU (non miskin)
-
Sudah terisi 52.083 PBI & 36.053 PBPU (SK Bupati)
-
Kekurangan peserta akan diisi lewat mekanisme tambah-kurang setiap bulan melalui UPT JPKM:
-
Maks tgl 15 diusulkan ke BPJS (PBPU)
-
Maks tgl 25 diusulkan ke BPJS (PBI)
Masalah Integrasi
-
Kesalahan NIK
-
NIK sama untuk individu yg berbeda (NIK ganda)
-
Kepesertaan Jamkesda ganda (miskin-mandiri)
-
Peserta miskin terlanjur terdaftar sbg peserta JKN Mandiri dan punya tunggakan iuran
-
Penempatan faskes oleh BPJS tidak sesuai domisili
-
Peraturan BPJS yang dirasa terlalu kaku
Pemecahan masalah
-
Sosialisasi lintas sektor, lintas program dan masyarakat
-
Koordinasi lintas sektor dan lintas program
-
Mengusulkan pindah Faskes yang sesuai domisili ke BPJS kesehatan
-
Mekaniske tambah kurang mlalui Dinas Sosial Kabupaten Sleman
-
Warga miskin dan rentan miskin yang belum terdaftar diikutkan program Jaring Pengaman Sosial (Dinas Sosial Kabupaten Sleman)
-
Ibu hamil miskin dan tidak punya penjaminan diikutkan program Jaminan Persalinan (DAK NON FISIK 2017)