Legalisasi Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
- Surat pernyataan yang telah ditandatangani oleh pemilik tanah atau ahli warisnya (jika pemilik meninggal), dan telah dilegalisasi Desa
- Fotokopi KTP pemilik tanah atau ahli warisnya (+ KK)
Legalisasi Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah
Legalisasi Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah