Akte Kelahiran :
- Surat pengantar dari Desa setempel (asli)
- Surat kelahiran dari Desa
- Fotocopi surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga
- KTP orang tua yang sudah kawin dan telah ber-NIK
- Membawa saksi 2 orang yang sudah dewasa (21 tahun ke atas) disertai fotokopi KTP
- Permohonan oleh orang lain dengan surat kuasa bermaterai Rp 6.000,-
- Mengisi blangko kelahiran