Akte Kematian
- Pemohon adalah ahli waris, bila di luar ahli waris disertai dengan surat kuasa
- Surat Pengantar dari Desa
- Surat Kematian dari Desa
- Fotokopi akte kelahiran/ surat kelahiran yang meninggal dunia
- Fotokopi surat nikah yang meninggal dunia
- Foto kopi KK dan KTP pemohon/ ahli waris
- Membawa saksi 2 (dua) orang berikut fotokopi KTP
Catatan :
- Semua berkas fotokopi dilegalisasi Desa dan Kecamatan
- Surat Kuasa/ Pernyataan bermaterai Rp 6.000,-