Kartu Keluarga (KK)
- Surat pengantar dari Desa dengan mengisi blangko F-1.01
- Membawa surat masuk penduduk dari Desa setempat bagi yang menjadi/masuk penduduk dalam satu wilayah/kabupaten
- Melampirkan fotokopi surat izin masuk dari Bupati Sleman bagi penduduk yang masuk dari lain wilayah/ provinsi
- Untuk perubahan tahun dan tanggal lahir disertakan data pendukung seperti fotokopi akta kelahiran atau ijazah
- Bagi pemohon KK yang hilang melampirkan surat kehilangan dari Desa
- Untuk perubahan jumlah anggota keluarga (lahir, mati, datang, pergi) KK asli dibawa dengan data pendukung (Surat Kelahiran, Surat Kematian, Surat Pindah)
Catatan :
- Semua persyaratan diketahui Dukuh, Desa setempat dan ditandatangani pemohon
- Permohonan baru dan perpanjangan syaratnya sama