Mutasi Penduduk
Pindah Penduduk (dalam kabupaten)
- Surat pengantar dari Dukuh, Desa, Kecamatan
- Kartu Keluarga dan KTP asli
Pindah Penduduk (luar kabupaten)
- Surat pengantar dari Dukuh, Desa, Kecamatan, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Kartu Keluarga dan KTP asli
- Syarat di atas dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan pas foto ukuran 4×6 (4 lembar)
Datang Penduduk (dalam kabupaten)
- Surat pengantar pindah dari daerah asal, didaftarkan di Dukuh, Desa, kemudian di daftarkan di Kecamatan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dicantumkan
Datang Penduduk (luar kabupaten)
- Surat pengantar pindah dari daerah asal, didaftarkan di Dukuh, Desa, kemudian di daftarkan di Kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus dicantumkan
- Membawa 2 (dua) syarat di atas ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil uuntuk mendapatkan ijin Bupati Sleman dengan melampirkan pas foto ukuran 4×6 (3 lembar)
Catatan :
- Izin masuk penduduk dari Kabupaten Sleman di fotokopi rangkap 3 (tiga) lembar (untuk arsip Dukuh, arsip Desa, arsip Kecamatan)