Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)
- Surat pengantar dari Desa ditandatangani Dukuh
- Mengisi formulir SKTS
- Surat pernyataan bermaterai Rp 6.000,- diketahui Desa
- Fotokopi legalisasi KTP atau identitas lain dari daerah asal
- Pas foto berwarna 2×3 (2 lembar)
- Masa berlaku 1 (satu) tahun