Jual Beli Tanah
- Fotokopi KTP penjual (suami dan istri) dan fotokopi KTP pembeli yang dilegalisasi Desa dan Kecamatan
- Fotokopi Kartu Keluarga penjual dan pembeli yang dilegalisasi Desa dan Kecamatan
- Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilegalisasi Desa
- Fotokopi Sertifikat atau Letter C
- Surat pengantar dari Desa jika keterangan kepemilikan tanah baru Letter C, namun jika keterangan kepemilikan sudah berupa sertifikan dapat langsung ke Kecamatan