Urusan Jual Beli Tanah

Urusan Jual Beli Tanah
Jual Beli Tanah
Jual Beli Tanah Fotokopi KTP penjual (suami dan istri) dan fotokopi KTP pembeli yang dilegalisasi Desa dan Kecamatan Fotokopi Kartu Keluarga penjual dan pembeli yang dilegalisasi Desa dan Kecamatan Fotokopi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) [selanjutnya]