- Turun Waris
- Surat Keterangan Warisan yang telah dilegalisasi Desa
- Surat Pembagian warisan yang telah dilegalisasi Desa
- Surat Rela Tidak Menerima Pembagian Warisan yang telah dilegalisasi Desa
- Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah yang telah dilegalisasi Desa
- Fotokopi KTP dan KK ahli waris
- Fotokopi Surat Kematian, atau Akta Kematian untuk kematian mulai tahun 2001
- Fotokopi SPPT PBB dan STTS/bukti pembayaran PBB 5 tahun terakhir
- Bukti kepemilikan tanah (fotokopi sertifikat atau Letter C/Model E/Model D/Model A yang telah dilegalisasi Desa
- Fotokopi berkas yang dimintakan tandatangan ke kecamatan (untuk arsip kecamatan)
Urusan Turun Waris
Urusan Turun Waris